Ikatan Akuntan Indonesia Sahkan PSAK 70

By Admin

nusakini.com-- Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah mengesahkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 70 tentang Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak. PSAK ini ditujukan untuk memberikan panduan bagi Wajib Pajak (WP) dalam menyusun pelaporan pasca pemberlakukan Undang-Undang Amnesti Pajak. 

“Launching PSAK 70 diperuntukkan untuk wajib pajak perorangan yang melakukan pembukaan bagi akuntansi dengan tambahan harta dan utang dengan perolehan harta baru WP sesuai dengan tanggal surat," jelas Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, sekaligus Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta pada Senin (26/9). 

PSAK 70 ini memberikan 2 pilihan kebijakan akuntansi, yaitu pertama adalah WP menerapkan pengakuan aset (liabilitas) pengampunan pajak sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang ada. Pilihan kedua adalah aset pengampunan pajak diakui sebesar biaya perolehan aset pengampunan pajak tersebut. Sedangkan liabilitas pengampunan pajak diakui sebesar kewajiban kontraktual, untuk menyerahkan kas atau setara kas, untuk menyelesaikan kewajiban yang berkaitan langsung dengan perolehan aset pengampunan pajak. (p/ab)